Info Pelaksanaan Diklat Pasca UKG 2016

Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan informasi tentang Info Pelaksanaan Diklas Pasca UKG 2016bapak ibu bahwa Uji Kompetensi Guru (UKG)  sudah selesai pelaksanannya beberapa waktu lalu, dipastikan akan ditindaklanjuti dengan menggelar program pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi para guru. Dengan kelanjutan program pelatihan yang di serahkan kedaerah masing-masing apakah daerah mampu? 

Kegiatan diklat inilah justru menimbulkan sikap dilematis bagi pemerintah kabupaten sebagai ujung tombak dari pelaksanaan uji kompetensi. Karena pemerintah pemerintah pusat hanya mampu mengalokasikan anggaran  pelatihan sebanyak satu juta guru di seluruh Indonesia. Jadi kekuurangan biaya dibebankan di daerah pelaksanaan pelatihan tersebut.  Seperti yang dikatakan oleh Kasi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dikdas, Susmoro, mengatakan kendati pemerintah akan menggelar kegiatan diklat, namun ternyata anggaran dari pemerintah pusat untuk mendukung kegiatan tersebut sangat minim Selengkapnya 

Dilema yang timbul bila pemerintah kabupaten juga tidak memiliki anggaran untuk mendukung program diklat bagi para guru tersebut.  Pasalnya pemkab telah menetapkan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD 2016.Susmoro menambahkan, bila mau dimasukan dalam APBD induk jelas sudah terlambat. Tetapi bila ada perubahan APBD dimasukkan sehingga bila disetujui, paling realisasinya masih harus menunggu lama.  Ini yang menjadi dilematis bagi pemkab. (Referensi Suaramerdeka) Selengkapnya 

Sebelum dilakukan pelatihan ,para guru akan dikelompokan berdasarkan hasil nilai UKG menjadi empat yakni : 
  • Hasil UKG guru dengan nilainya  antara nol sampai 50, nantinya harus mengikuti diklat wajib/diklat dasar. Pelaksanaannya harus dilakukan dengan tatap muka langsung dengan instruktur.
  • Hasil UKG guru yang nilainya  antara 50,1 sampai 70, maka diarahkan untuk mengikuti diklat lanjut yang rencananya akan dilakukan dengan cara diklat interaktif online.
  • Hasil UKG guru yang nilainya  antara 70,1 sampai 90 mengikuti diklat menengah
  • Hasil UKG guru yang nilainya antara 90,1 sampai 100 merupakan diklat tinggi.

“Diklat menengah dan diklat tinggi ini merupakan diklat mandiri, sehingga pelaksanaannya diserahkan ke masing-masing guru dan bentuknya berupa pengembangan diri,” ujar dia. 

Semoga dengan informasi ini akan ditandaklanjuti oleh masing-masing daerah dalam memajukan mutu kalitas guru sehingga akan mempercepat peningkatan pendidikan daerah masing-masing.

Info Pelaksanaan Diklat Pasca UKG 2016

Download juga :
Sumber : http://www.budilaksono.com/
Demikian postingan saya kali ini tentang Info Pelaksanaan Diklat Pasca UKG 2016 semoga bermanfaat .. 

Info/Aplikasi/Admnistrasi Guru Lainnya :

    Subscribe to receive free email updates: